Kasus Tewasnya Taruna STIP Asal Bali, Polisi: Motif Penganiayaan karena Tradisi
Minggu, 05 Mei 2024 - 11:06 WIB
loading...
Polisi menetapkan seorang taruna tingkat dua STIP Jakarta berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) asal Bali meninggal dunia. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan seorang taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan taruna tingkat pertama Putu Satria Ananta Rustika (19) asal Bali meninggal dunia. TRS sebelumnya sudah diperiksa secara intensif selama 24 jam.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).Baca juga: Autopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP Dibawa Keluarga ke Bali
Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," kata Gidion.
Menurut Gidion, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.
"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," jelas Gidion.
Ia menambahkan motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).Baca juga: Autopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP Dibawa Keluarga ke Bali
Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," kata Gidion.
Menurut Gidion, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.
"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," jelas Gidion.
Ia menambahkan motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
Lihat Juga :