199 Warga Penggarap Lahan Kampus UIII Depok Terima Santunan
Sabtu, 04 Mei 2024 - 09:41 WIB
loading...
A
A
A
Tim kuasa hukum Kemenag lainnya, Dendy Finsa menambahkan, pihaknya melakukan pendampingan selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan. Pihaknya menerima masukan yang disampaikan masyarakat di lapangan.
"Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan pengertian. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Setelah menerima pencairan uang santunan, setidaknya selama tenggat waktu 7 hari, warga penggarap tanah harus mengosongkan lahan garapannya. Selanjutnya dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.
"Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan pengertian. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Setelah menerima pencairan uang santunan, setidaknya selama tenggat waktu 7 hari, warga penggarap tanah harus mengosongkan lahan garapannya. Selanjutnya dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.
(abd)
Lihat Juga :