199 Warga Penggarap Lahan Kampus UIII Depok Terima Santunan

Sabtu, 04 Mei 2024 - 09:41 WIB
loading...
199 Warga Penggarap...
Penyerahan santunan kepada 199 warga penggarap 278 bidang lahan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat (3/5/2024). FOTO/IST
A A A
DEPOK - Sebanyak 199 warga penggarap 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama (Kemenag) menerima santunan sebagai bagian dari proses penanganan dampak sosial pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat (3/5/2024). Pemberian santunan didasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Ratusan orang tersebut berkumpul di halaman Gedung Rektorat UIII. Satu per satu mereka didata dan diverifikasi sebelum pencairan uang santunan.

"Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, dilaksanakan pemberian uang santunan sebanyak 278 bidang yaitu 199 warga. Kita menyampaikan kepada warga masing-masing. Mereka kita undang, langsung mereka nanti aktivasi dan dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing," kata Tim Hukum Kemenag, Misrad dalam keterangannya dikutip, Sabtu (4/5/2024).

Menurutnya, secara umum masyarakat penggarap lahan telah menerima nilai uang santunan yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bahkan mereka sebelumnya meminta pencairan santunan dilakukan sebelum Lebaran.

"Namun karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses, sehingga dana bisa diproses saat ini," katanya.

Tim kuasa hukum Kemenag lainnya, Dendy Finsa menambahkan, pihaknya melakukan pendampingan selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan. Pihaknya menerima masukan yang disampaikan masyarakat di lapangan.

"Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan pengertian. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Setelah menerima pencairan uang santunan, setidaknya selama tenggat waktu 7 hari, warga penggarap tanah harus mengosongkan lahan garapannya. Selanjutnya dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Rekomendasi
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved