199 Warga Penggarap Lahan Kampus UIII Depok Terima Santunan
Sabtu, 04 Mei 2024 - 09:41 WIB
loading...
Penyerahan santunan kepada 199 warga penggarap 278 bidang lahan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat (3/5/2024). FOTO/IST
A
A
A
DEPOK - Sebanyak 199 warga penggarap 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama (Kemenag) menerima santunan sebagai bagian dari proses penanganan dampak sosial pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat (3/5/2024). Pemberian santunan didasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Ratusan orang tersebut berkumpul di halaman Gedung Rektorat UIII. Satu per satu mereka didata dan diverifikasi sebelum pencairan uang santunan.
"Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, dilaksanakan pemberian uang santunan sebanyak 278 bidang yaitu 199 warga. Kita menyampaikan kepada warga masing-masing. Mereka kita undang, langsung mereka nanti aktivasi dan dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing," kata Tim Hukum Kemenag, Misrad dalam keterangannya dikutip, Sabtu (4/5/2024).
Menurutnya, secara umum masyarakat penggarap lahan telah menerima nilai uang santunan yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bahkan mereka sebelumnya meminta pencairan santunan dilakukan sebelum Lebaran.
"Namun karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses, sehingga dana bisa diproses saat ini," katanya.
Ratusan orang tersebut berkumpul di halaman Gedung Rektorat UIII. Satu per satu mereka didata dan diverifikasi sebelum pencairan uang santunan.
"Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, dilaksanakan pemberian uang santunan sebanyak 278 bidang yaitu 199 warga. Kita menyampaikan kepada warga masing-masing. Mereka kita undang, langsung mereka nanti aktivasi dan dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing," kata Tim Hukum Kemenag, Misrad dalam keterangannya dikutip, Sabtu (4/5/2024).
Menurutnya, secara umum masyarakat penggarap lahan telah menerima nilai uang santunan yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bahkan mereka sebelumnya meminta pencairan santunan dilakukan sebelum Lebaran.
"Namun karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses, sehingga dana bisa diproses saat ini," katanya.
Lihat Juga :