Parkir Terbatas, Pegawai Pemkot Medan Dibatasi Bawa Mobil

Senin, 14 Januari 2019 - 20:13 WIB
Parkir Terbatas, Pegawai Pemkot Medan Dibatasi Bawa Mobil
Parkir Terbatas, Pegawai Pemkot Medan Dibatasi Bawa Mobil
A A A
MEDAN - Mulai pekan ini Pemkot Medan membatasi kendaraan pegawainya ke kantor karena lahan parkir yang tidak mampu lagi menampung kendaraan di Balai Kota tersebut."Yang boleh membawa mobil hanya pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV. Khusus untuk eselon IV, hanya sebagian saja yang diperkenankan membawa mobil. Sebagian lagi bersama staf dan PHL diminta menggunakan sepeda motor atau transportasi umum," kata Kabag Umum Pemkot Medan, Muhammad Andi Syahputra di Balai Kota Medan, Senin (14/1/2019).
Andi mengungkapkan, selama ini tempat parkir di Kantor Wali Kota selalu dipenuhi dan disesaki oleh parkir mobil staf maupun PHL. Alhasil, ketika ada tamu datang sulit mencari tempat untuk memarkirkan kenderaannya.

"Memang sudah tidak cukup lagi tempat parkir, makanya pegawai dibatasi untuk menggunakan kendaraan roda empat," ungkapnya.

Guna mendukung hal itu, Pemkot Medan akan memberlakukan palang parkir untuk masuk dan keluar Balai Kota. Dengan demikian, setiap kendaraan tamu yang mau masuk ke Kantor Wali Kota, mereka terlebih dahulu harus mengambil karcis parkir yang telah disediakan untuk para tamu.

"Tamu ketika masuk ambil karcis parkir, ketika keluar cukup berikan karcis parkirnya kepada petugas yang ada di pintu keluar. Kalau pegawai naik mobil dan masuk menggunakan karcis tamu, tentu akan ketahuan oleh petugas yang jaga parkir di pintu keluar. Nanti diberikan peringatan dan imbauan agar tidak membawa lagi mobil ketika bekerja," paparnya.

Mantan pejabat Camat Medan itu menjelaskan, pembatasan ASN dan PHL menggunakan roda empat saat bekerja sebenarnya sudah pernah disampaikan melalui Surat Edaran dari Sekda Kota Medan Nomor 024/8346 tertanggal 3 September 2018. "Sebenarnya sudah ada surat edaran dari Sekda terkait ini, pemasangan plang itu bagian tindaklanjuti dari edaran itu," paparnya.

Di samping itu, lanjut Andi, pembatasan ASN dan PHL membawa mobil pribadi ke kantor wali kota diakuinya juga dalam rangka memaksimalkan fungsi angkutan masal di Kota Medan. Apabila penggunaan angkutan massal berjalan dengan maksimal, Andi pun optimistis dapat mengurangi kemacetan yang terjadi selama ini.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4472 seconds (0.1#10.140)