Pabrik Jamu Kuat Ilegal Digerebek, Isi Jamunya Ternyata Tepung-Kopi dan Jahe

Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:24 WIB
loading...
Pabrik Jamu Kuat Ilegal Digerebek, Isi Jamunya Ternyata Tepung-Kopi dan Jahe
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pengedaran pabrik atau home industri jamu ilegal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Foto SINDOnews/A Antoni
A A A
CILACAP - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pengedaran pabrik atau home industri jamu dan obat ilegal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penggerebekan dilakukan di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Pabrik Jamu Kuat Ilegal Digerebek, Isi Jamunya Ternyata Tepung-Kopi dan Jahe

Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengungkapkan, dari hasil penggerebekan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berikut dua tersangka. (Baca: Ditemukan Teman Wanitanya Bule Inggris Tewas di Kamar Kost)

Ignatius menjelaskan, tersangka berinisial AR (55) berperan dalam memasukan serbuk jamu kedalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sedangkan tersangka lainnya yaitu EH (27) sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu tanpa izin.

"Setelah dilakukan penyidikan selama 2 sampai 3 bulan kami berhasil menemukan tempat proses pembuatan obat-obatan dan jamu ini untuk selanjutnya dilakukan pengerebekan," jelas Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat gelar perkara di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Selasa (18/8/2020).

Dia menambahkan, pada Rabu (5/8/2020) Kasubdit II Ditresnarkoba dan tim langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan produk jamu ilegal dengan berbagai merk dan khasiat beserta bahan baku dan alat produksi mesin pres. (Bisa diklik: Gauli 2 Perempuan Kakak Beradik Dukun Cabul Ditangkap)

Barang bukti yang diamankan diantaranya 9.000 kapsul warna merah kosong, 4 kantong berisi bukuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul. Petugas juga mengamankan jamu sachet plastik sebanyak 2 roll dan 1.200 renteng, Sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak, hanger karton 60 hanger.

Kemudian 2 buah mesin pres, 1 ember, 2 tampah plastik, 2 tampah bumbu dan 2 sendok yang digunakan pelaku sebagai alat produksi. Bahan jadi yang diamankan yaitu 23.039 kapsul berbagai merk dalam kemasan siap edar, bubuk sebanyak 150 sachet dengan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa merk Gatot Kaca, 6 kotak kopi jantan.

Diresnarkoba Polda Jateng membeberkan isi yang terkandung dalam obat dan jamu yang diproduksi kedua tersangka sangat berbahaya untuk manusia.

"Isi dari obat dan jamu yang beredar tersebut yaitu kencur, gula, tepung, kopi dan jahe untuk tepung kita masih kirim ke Labfor untuk mengetahui kandunganya,” bebernya.

Menurutnya, peredaran obat dan jamu tersebut sudah hampir seluruhnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta telah merambah ke wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.

Sementara, Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut adalah Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Tersangka mengaku sudah melakukan aksi busuknya selama 2 tahun terakhir dengan omset bersih sebulan mencapai Rp15.000.000.

Pihaknya mengimbau kepada konsumen untuk tidak terkecoh dengan kemasan rapi pada jamu dan obat yang beredar bebas di pasaran. “Lebih baik agar ke dokter dahulu apabila ada keluhan,” imbaunya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)