Ungkap Pabrik Narkoba di Sentul, Bahan Baku Pinaca Dibeli dari China Pakai Crypto
Kamis, 02 Mei 2024 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pendalaman, tersangka F memperolah ilmu membuat tembakau sintetis Pinaca dari salah satu website. Kemudian, mengajarkannya kepada tersangka lain.
"Dia belajar dari situ dan itu yang dia turunkan kepada laboratorius. Jadi sambil dipandu tuh, dipandu melalui handphone dan CCTV," ujar Suyudi.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka yang terlibat merupakan jaringan internasional. Dalam kasus ini, ada 5 tersangka yang merupakan pengendali atau pemodal hingga peracik narkoba yakni F, S, H, B, dan GBH.
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
"Dia belajar dari situ dan itu yang dia turunkan kepada laboratorius. Jadi sambil dipandu tuh, dipandu melalui handphone dan CCTV," ujar Suyudi.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka yang terlibat merupakan jaringan internasional. Dalam kasus ini, ada 5 tersangka yang merupakan pengendali atau pemodal hingga peracik narkoba yakni F, S, H, B, dan GBH.
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
(jon)
Lihat Juga :