Dewan Kota/Dewan Kabupaten Diatur dalam UU DKJ, Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 02 Mei 2024 - 10:54 WIB
loading...
Dewan Kota/Dewan Kabupaten...
Siluet ASN dengan latar belakang Monas saat hari pertama bekerja setelah libur Lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Dewan Kota/Dewan Kabupaten juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ). Apa saja tugasnya?

Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu, juga diatur dalam UU DKJ yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. Diketahui, UU DKJ ini juga sudah diundangkan pada hari dan tanggal yang sama dengan penandatangan oleh Presiden Jokowi.

Dalam Bab I angka 11 UU DKJ disebutkan bahwa Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagai wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.



Selanjutnya, ketentuan tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten diatur dalam Bab V, tepatnya Pasal 17.

Pasal 17 ayat (1) berbunyi: Untuk menampung aspirasi masyarakat pada Kota Administratif/Kabupaten Administratif dibentuk Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

Ayat (2) pasal ini mengatur tentang tugas Dewan Kota/Dewan Kabupaten. Adapun tugasnya sebagai berikut:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Administratif/Kabupaten Administratif kepada Wali kota/Bupati;
b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Wali kota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur;
c. memberi masukan kepada Wali kota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan Kota Administratif/ Kabupaten Administratif;
d. menyusun rencana kerja Dewan Kota/Dewan Kabupaten setiap tahunnya; dan
e. menyusun tata tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten.



Bagaimana komposisi Dewan Kota? Jawabannya ada di ayat (3), yakni Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 (satu) kecamatan 1 (satu) wakil.

Selanjutnya, Gubernur menetapkan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Hal ini tertuang dalam Pasal 17 ayat (4).

Terakhir, dalam Pasal 17 ayat (5) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan Kota/ Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Sebelumnya, Dewan Kota/Dewan Kabupaten diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten. Perda ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia.

Demikian ulasan tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang ada dalam UU DKJ. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gempa Myanmar Jadi Peringatan,...
Gempa Myanmar Jadi Peringatan, HIPMI Jaya Dorong Regulasi Bangunan Antigempa di Jakarta
Catat, Ganjil Genap...
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini hingga 7 April
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Pramono Anung Akhirnya...
Pramono Anung Akhirnya Mau Tempati Rumah Dinas, Ternyata Ini Alasannya
Pramono Anung Alihkan...
Pramono Anung Alihkan Program Sarapan Gratis di Jakarta Jadi Renovasi Kantin Sekolah
BI Jakarta Luncurkan...
BI Jakarta Luncurkan Buku Transformasi Ekonomi untuk Referensi Pemimpin DKJ
Pelantikan Pramono Anung-Rano...
Pelantikan Pramono Anung-Rano Karno Diyakini Memberi Oase Warga Jakarta
Dukung Palestina Merdeka,...
Dukung Palestina Merdeka, IPC Konvoi Tempuh Jakarta-Kudus Sejauh 530 Km
Pramono-Rano Pastikan...
Pramono-Rano Pastikan Bantuan untuk Keluarga Pahlawan Tetap Berlanjut
Rekomendasi
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 April 2025, Pertamax dkk Lebih Ramah Kantong
Bikin Status WhatsApp...
Bikin Status WhatsApp Makin Ekspresif dengan Musik! Ini Caranya!
Bestie, Ini 10 Ucapan...
Bestie, Ini 10 Ucapan Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman Kuliah
Berita Terkini
Kemacetan 4 Km di Tol...
Kemacetan 4 Km di Tol Palimanan-Kanci saat Hari Kedua Lebaran Akibat Antrean Rest Area
18 menit yang lalu
Tol Cipali Ramai pada...
Tol Cipali Ramai pada Hari Kedua Lebaran, 20 Ribu Lebih Kendaraan Melintas
43 menit yang lalu
Kapolres Pelabuhan Tanjung...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Apresiasi Salat Ied di 14 Masjid Berjalan Aman
1 jam yang lalu
Urai Kemacetan Libur...
Urai Kemacetan Libur Lebaran, Polisi Siapkan Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta
1 jam yang lalu
Jalur Selatan Nagreg...
Jalur Selatan Nagreg Dipenuhi Pemudik Lokal pada Hari Kedua Lebaran, Macet hingga 6 Km
2 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Tol Layang MBZ Arah Cikampek Diberlakukan Buka Tutup Situasional
2 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved