Polisi Segera Tetapkan Oknum Guru Mengaji Cabul Sebagai Tersangka
Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya itu bakal dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," ucap Agus.
Terpisah, Nur Akifah pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulsel menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian, yang cukup maksimal menangani tiga laporan resmi dari korban, masing-masing berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9). (Baca Juga: Mahasiswa Rekam Dirinya Gantung Diri Diduga Karena Tak Direstui Menikah)
"Kalau saya liat perkembangan kasusnya di kepolisian sekarang sudah maksimal, dengan mempercepat setiap tingkatan prosesnya, tadi pak Kasat bilang, hari Jumat mau gelar perkara tersangka. Pengalaaman sebelumnya kadang Kepolisian mengulur-ulur waktu dalam proses pemeriksaaann," ungkapnya.
Wanita yang akrab disapa Akifah ini berharap jika kasus yang pertama kali dilaporkan ke kepolisian pada Kamis 30 Juli 2020 itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan berlanjut ke pengadilan.
"Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," ucap Agus.
Terpisah, Nur Akifah pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulsel menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian, yang cukup maksimal menangani tiga laporan resmi dari korban, masing-masing berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9). (Baca Juga: Mahasiswa Rekam Dirinya Gantung Diri Diduga Karena Tak Direstui Menikah)
"Kalau saya liat perkembangan kasusnya di kepolisian sekarang sudah maksimal, dengan mempercepat setiap tingkatan prosesnya, tadi pak Kasat bilang, hari Jumat mau gelar perkara tersangka. Pengalaaman sebelumnya kadang Kepolisian mengulur-ulur waktu dalam proses pemeriksaaann," ungkapnya.
Wanita yang akrab disapa Akifah ini berharap jika kasus yang pertama kali dilaporkan ke kepolisian pada Kamis 30 Juli 2020 itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan berlanjut ke pengadilan.
Lihat Juga :