Dalam Setahun, 2.638 Pasien Lakukan Aborsi di Klinik dr.SWS

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:06 WIB
loading...
Dalam Setahun, 2.638...
Polda Metro Jaya menyatakan Klink dr.SWS dalam kurun satu tahun terakhir telah melakukan aborsi terhadap 2.638 pasien.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Klink dr.SWS di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, dalam kurun satu tahun terakhir telah melakukan aborsi terhadap 2.638 pasien. Sebanyak 17 orang pelaku diciduk polisi terkait praktik aborsi tersebut.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari data yang berhasil dihimpun penyidik POlda Metro Jaya mengungkapkan sejak satu tahun lalu atau Januari 2019 hingg 10 April 2020 tercatat ada 2.638 pasien yang melakukan aborsi di tempat tersebut. Dari pengakuan pengelola praktik aborsi iellagal tersebut sudah berjalan selama lima tahun.

“Asumsi perkiraan setiap hari 5-7 orang melakukan aborsi. Jadi bisa dikalkulasikan saja, berapa banyak bayi yang dibunuh di klinik tersebut,” kata Ade kepada wartawan Selasa (18/8/2020). Namun, keterangan para tersangka masih didalami, pasalnya ada yang menyebut klinik tersebut sudah beroperasi selama tujuh tahun. (Baca: Beroperasi Selama 5 Tahun, Klinik Aborsi di Senen Dibongkar Polisi)

Sindikat klinik aborsi ilegal ini juga sangat rapi dalam menerima pasien. Sebelum mutuskan menerima pasien, para calon pasien bisa mengubungi call center dan juga datang langsung ke klinik. Namun, pasien tidak langsung diterima nantinya akan disortir terlebih dahulu oleh para penghubung yang akan menjemput para calon pasien.

Setelah dijemput kemudian pasien akan menuju ke tempat pendaftaran guna konfirmasi pemeriksaan awal “Jadi ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, polisi menyita berbagai macam alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang Kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Rekomendasi
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved