Polda Sulsel Gagalkan Pengiriman Sabu 30 Kg dari Kaltara, 1 Pelaku Ditangkap
Selasa, 30 April 2024 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
"Dari hasil pemeriksaan, MZN diketahui merupakan penerima dan diupah sebesar Rp30 juta," ungkapnya.
MZN juga diketahui telah meloloskan barang serupa seberat 17 kg dalam pengiriman awal dari pengirim yang sama di Kalimantan, dan telah terdistribusi ke bandar-bandar di Sulawesi Selatan.
"Sampai saat ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa. Sudah diambil keterangan, tentu selanjutnya penyidik akan melakukan proses-proses," jelasnya.
Polisi masih mengejar pelaku lainnya, termasuk pengirim sabu asal Kalimantan dan penerima barang lainnya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. MZN kini terancam hukuman 5 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup.
MZN juga diketahui telah meloloskan barang serupa seberat 17 kg dalam pengiriman awal dari pengirim yang sama di Kalimantan, dan telah terdistribusi ke bandar-bandar di Sulawesi Selatan.
"Sampai saat ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa. Sudah diambil keterangan, tentu selanjutnya penyidik akan melakukan proses-proses," jelasnya.
Polisi masih mengejar pelaku lainnya, termasuk pengirim sabu asal Kalimantan dan penerima barang lainnya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. MZN kini terancam hukuman 5 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup.
(hri)
Lihat Juga :