Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Pasangan Bajo Dihentikan

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:26 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pemalsuan...
entra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Solo saat memberikan keterangan pers, Selasa (18/8/2020). Foto: SINDOnews/ Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Solo menghentikan penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat dukungan pasangan Bakal Calon Independen Bagyo-Parjo (Bajo) di Pilkada setempat.

Laporan Johan Syafaat Setyo Mahanani selaku Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Anggota Bawaslu Solo Divisi Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma mengatakan, penanganan perkara berdasarkan laporan Johan Safaat Setyo Mahanani selaku Ketua PWSPP pada 10 Agustus 2020.(Baca juga : Polisi Tangkap Penggerak Kasus Penyerangan di Pasar Kliwon Solo )

"Berdasarkan laporan tersebut, kami telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Poppy Kusuma saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Solo, Selasa (18/8/2020).

Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas nama Johan Safaat Setyo Mahanani sebagai pelapor. Kemudian melakukan klarifikasi terhadap 4 orang saksi sebagai korban yang diajukan pelapor. "Namun demikian dalam proses klarifikasi, 2 orang saksi keberatan dan membuat surat pernyataan tidak bersedia memberikan kesaksian," terangnya.

Pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara Pemilihan (KPU Kota Solo dan jajarannya), serta klarifikasi terhadap pihak terlapor (pasangan Bajo) serta meminta pendapat ahli.

Setelah melalui serangkaian proses penanganan pelanggaran, dilanjutkan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu Kota Solo pada Senin 17 Agustus 2020 dimulai pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIB di Kantor Bawaslu.

Hasilnya, laporan dugaan perbuatan melawan hukum pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan atau pemalsuan KTP untuk kepentingan Pasangan Bagyo-Parjo yang dilaporkan PWSPP dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.(Baca juga : Gus Mus Kritik Tak Ada Bendera Merah Putih di Alun-Alun Rembang )

Alasan pertama, tidak ditemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor (Bajo) dengan obyek yang dipermasalahkan (pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan pemalsuan KTP).

Alasan kedua, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta karena tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP untuk dukungan terhadap Bakal Calon perseorangan tersebut.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Solo, Kolesterol dan Tekanan Darah Banyak Ditemukan
Momen Halalbihalal di...
Momen Halalbihalal di Keraton Solo, 2 Kubu Gelar Acara di Lokasi Berbeda
Stafsus Wapres Bertemu...
Stafsus Wapres Bertemu dengan Jokowi di Solo, Bahas Apa?
KA Batara Kresna Sajikan...
KA Batara Kresna Sajikan Pesona Perdesaan di Rute Solo-Wonogiri
Jelang Muktamar, Kiai...
Jelang Muktamar, Kiai Muda NU Konsolidasikan Gerakan Moral dari Solo Raya
Adeging Mangkunegaran...
Adeging Mangkunegaran 2026 Dorong Ekonomi Solo, Multiplier Effect Capai Rp87,9 Miliar
Fenomena Rumah Jokowi...
Fenomena Rumah Jokowi Jadi Tembok Ratapan Solo Dinilai Bermakna Satire Politik
Rekomendasi
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Alien!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved