Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Pasangan Bajo Dihentikan
Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara Pemilihan (KPU Kota Solo dan jajarannya), serta klarifikasi terhadap pihak terlapor (pasangan Bajo) serta meminta pendapat ahli.
Setelah melalui serangkaian proses penanganan pelanggaran, dilanjutkan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu Kota Solo pada Senin 17 Agustus 2020 dimulai pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIB di Kantor Bawaslu.
Hasilnya, laporan dugaan perbuatan melawan hukum pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan atau pemalsuan KTP untuk kepentingan Pasangan Bagyo-Parjo yang dilaporkan PWSPP dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.(Baca juga : Gus Mus Kritik Tak Ada Bendera Merah Putih di Alun-Alun Rembang )
Alasan pertama, tidak ditemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor (Bajo) dengan obyek yang dipermasalahkan (pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan pemalsuan KTP).
Alasan kedua, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta karena tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP untuk dukungan terhadap Bakal Calon perseorangan tersebut.
Setelah melalui serangkaian proses penanganan pelanggaran, dilanjutkan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu Kota Solo pada Senin 17 Agustus 2020 dimulai pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIB di Kantor Bawaslu.
Hasilnya, laporan dugaan perbuatan melawan hukum pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan atau pemalsuan KTP untuk kepentingan Pasangan Bagyo-Parjo yang dilaporkan PWSPP dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.(Baca juga : Gus Mus Kritik Tak Ada Bendera Merah Putih di Alun-Alun Rembang )
Alasan pertama, tidak ditemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor (Bajo) dengan obyek yang dipermasalahkan (pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan pemalsuan KTP).
Alasan kedua, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta karena tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP untuk dukungan terhadap Bakal Calon perseorangan tersebut.
(nun)
Lihat Juga :