3 Pelaku Ganjal ATM di Yogyakarta Ditangkap, Kuras Rp150 Juta dalam Sehari
Jum'at, 26 April 2024 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aksinya, ketiganya berbagi peran. Imam Zikri bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan cotton bud, Fajar Aliando mengambil kartu ATM korban yang terganjal, dan Fihriansyah berperan sebagai nasabah yang berpura-pura hendak membantu korban.
"Sindikat ini sangat lihai dan memanfaatkan kelalaian para korban," jelas Kombes Pol Aditya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti kejahatan, di antaranya kartu ATM, tusuk gigi, cotton bud, dan gergaji besi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Sindikat ini sangat lihai dan memanfaatkan kelalaian para korban," jelas Kombes Pol Aditya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti kejahatan, di antaranya kartu ATM, tusuk gigi, cotton bud, dan gergaji besi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :