Banyak Pengembang Nakal, Bekasi Bentuk Tim Gabungan Fasos Fasum
Selasa, 18 Agustus 2020 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
"Serah terima seharusnya dari awal, minimal serah terima administrasi bukan fisik, itu sebelum IMB induk keluar. Jadi site plan dan master plan sudah diserahkan ke kami," ungkapnya. Namun, yang terjadi mereka menelantarkan perumahan yang sebelumnya mereka bangun. (Baca juga: Bali Masuk 5 Destinasi Terbaik Dunia 2020 Pilihan Wisatawan )
Kepala Dispekimtan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan untuk dijadikan fasos maupun fasum.
"Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut," katanya. Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas bagi masyarakat umum lainnya.
Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya."Jadi kami akan menertibkan pengembang yang nakal dan mendata semua lahan fasos dan fasum," tegasnya.
Kepala Dispekimtan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan untuk dijadikan fasos maupun fasum.
"Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut," katanya. Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas bagi masyarakat umum lainnya.
Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya."Jadi kami akan menertibkan pengembang yang nakal dan mendata semua lahan fasos dan fasum," tegasnya.
(mhd)
Lihat Juga :