Banyak Pengembang Nakal, Bekasi Bentuk Tim Gabungan Fasos Fasum
Selasa, 18 Agustus 2020 - 11:44 WIB
loading...
Sejumlah anak-anak tengah bermain ayunan di ruang terbuka hijau. Foto: Yorri Farli/SINDOphoto
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membentuk tim gabungan untuk menyelamatkan aset lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum). Sebab, di wilayahnya marak pengembang perumahan yang nakal dan enggan menyerahkan lahan tersebut.
Kabid Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan mengatakan, dari total 355 perumahan yang tercatat, baru ada 35 perumahan yang sudah menyerahkan kewajiban fasos-fasum.
"Hanya 10 persen saja yang menyerahkan lahan fasos dan fasum perumahanya. Jadi kami bentuk tim gabungan untuk mendata aset tersebut," katanya di Bekasi, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: HUT Kabupaten Bekasi ke-70, Delapan Atlet Sea Games Terima Penghargaan )
Menurut dia, tim ini terdiri dari Dinas PUPR, BPN, Bagian Kerjasama, Hukum, Aset dan Satpol PP. Menurut dia, terbentuknya tim gabungan ini karena pemerintah kewalahan menertibkan para pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya itu karena selain jumlahnya yang relatif banyak, pengembang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Budi menyebut dari ratusan pengembang di wilayahnya itu 60 lebih di antaranya kini tidak diketahui keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan. "Tim ini terbentuk atas anjuran Tim Kopsurgah KPK beberapa waktu lalu," ujarnya.
Budi menjelaskan, tim gabungan ini akan saling bersinergi sesuai kewenangan masing-masing mulai dari pendataan perumahan, alas hak, konsideran hukum, kajian kerja sama, pencatatan aset, hingga penegakan aturan daerahnya.
Apalagi, kata dia, serah terima lahan fasos-fasum seharusnya sudah dilakukan sejak awal sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk diterbitkan namun mayoritas pengembang perumahan di wilayahnya enggan melakukannya.
Kabid Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan mengatakan, dari total 355 perumahan yang tercatat, baru ada 35 perumahan yang sudah menyerahkan kewajiban fasos-fasum.
"Hanya 10 persen saja yang menyerahkan lahan fasos dan fasum perumahanya. Jadi kami bentuk tim gabungan untuk mendata aset tersebut," katanya di Bekasi, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: HUT Kabupaten Bekasi ke-70, Delapan Atlet Sea Games Terima Penghargaan )
Menurut dia, tim ini terdiri dari Dinas PUPR, BPN, Bagian Kerjasama, Hukum, Aset dan Satpol PP. Menurut dia, terbentuknya tim gabungan ini karena pemerintah kewalahan menertibkan para pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya itu karena selain jumlahnya yang relatif banyak, pengembang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Budi menyebut dari ratusan pengembang di wilayahnya itu 60 lebih di antaranya kini tidak diketahui keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan. "Tim ini terbentuk atas anjuran Tim Kopsurgah KPK beberapa waktu lalu," ujarnya.
Budi menjelaskan, tim gabungan ini akan saling bersinergi sesuai kewenangan masing-masing mulai dari pendataan perumahan, alas hak, konsideran hukum, kajian kerja sama, pencatatan aset, hingga penegakan aturan daerahnya.
Apalagi, kata dia, serah terima lahan fasos-fasum seharusnya sudah dilakukan sejak awal sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk diterbitkan namun mayoritas pengembang perumahan di wilayahnya enggan melakukannya.
Lihat Juga :