Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB
loading...
Kronologi Pembunuhan...
Pria berinisial NYP (28) tega membunuh wanita berinisial RR (35) setelah berkencan melalui aplikasi MiChat pada Rabu 10 April 2024 lalu. Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Pria berinisial NYP (28) tega membunuh wanita berinisial RR (35) setelah berkencan melalui aplikasi MiChat pada Rabu 10 April 2024 lalu. RR merupakan perempuan yang mayatnya ditemukan terbungkus kardus di Pulau Pari , Kepulauan Seribu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku dan korban awalnya sepakat untuk berhubungan badan dengan harga Rp300 ribu. Namun, setelah selesai, korban meminta uang tambahan sebesar Rp100 ribu.

Baca juga: Mayat Perempuan di Pulau Pari Ternyata Korban Pembunuhan, Dibuang hingga Hanyut

Karena pelaku tidak mau, korban pun memaki dengan kata kasar dan mengancam akan membawa kakak laki-lakinya untuk memukuli pelaku.

"Pelaku sakit hati sehingga kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," ujar Wira Satya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Wira mengungkap pelaku yang merupakan karyawan warung makan Padang di Bekasi itu pun membungkus mayat korban menggunakan kardus AC dan membuangnya ke Sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Jenazah korban, kata Wira, diduga hanyut dan ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada 13 April 2024, atau tiga hari setelah pembunuhan.

"Pelaku juga mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya pada Minggu 14 April 2024 di Desa Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat," katanya.

Baca juga: Olah TKP Wanita Tewas di Pulau Pari, Polisi Temukan Tisu Magic dan Lintah Papua

Wira menjelaskan, pelaku ditangkap setelah empat hari melarikan diri ke kampung halamannya. Atas perbuatan tersebut, pelaku pun dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved