Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari
Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Jenazah korban, kata Wira, diduga hanyut dan ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada 13 April 2024, atau tiga hari setelah pembunuhan.
"Pelaku juga mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya pada Minggu 14 April 2024 di Desa Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat," katanya.
Baca juga: Olah TKP Wanita Tewas di Pulau Pari, Polisi Temukan Tisu Magic dan Lintah Papua
Wira menjelaskan, pelaku ditangkap setelah empat hari melarikan diri ke kampung halamannya. Atas perbuatan tersebut, pelaku pun dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
"Pelaku juga mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya pada Minggu 14 April 2024 di Desa Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat," katanya.
Baca juga: Olah TKP Wanita Tewas di Pulau Pari, Polisi Temukan Tisu Magic dan Lintah Papua
Wira menjelaskan, pelaku ditangkap setelah empat hari melarikan diri ke kampung halamannya. Atas perbuatan tersebut, pelaku pun dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
(kri)
Lihat Juga :