Mayat Perempuan di Pulau Pari Ternyata Korban Pembunuhan, Dibuang hingga Hanyut
Kamis, 25 April 2024 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku pun sakit hati dan akhirnya membunuh korban dengan mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu. "Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan dibungkus kardus AC dan dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi Utara, sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu," ucapnya.
Wira menjelaskan, jenazah korban diduga hanyut dan ditemukan tiga hari setelah dibuang oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari
Wira menjelaskan, jenazah korban diduga hanyut dan ditemukan tiga hari setelah dibuang oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari
(abd)
Lihat Juga :