Polresta Solo Kebut Berkas Perkara Kasus Penyerangan di Pasar Kliwon

Senin, 17 Agustus 2020 - 13:21 WIB
loading...
Polresta Solo Kebut Berkas Perkara Kasus Penyerangan di Pasar Kliwon
Lima orang yang ditangkap terkait kasus penyerangan di Pasar Kliwon, Solo. Foto: Istimewa
A A A
SOLO - Berkas perkara kasus penyerangan saat acara midodareni (acara sebelum pernikahan) di Pasar Kliwon dikebut Polresta Solo. Berkas perkara lima tersangka ditargetkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk penelitian berkas tahap pertama, Selasa (18/8/2020) besok.

Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua dari lima tersangka dijerat pasal 160 KUHP terkait upaya menghasut. Sehingga terjadi tindak kekerasan sebagaimana pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tiga lainnya kami kenakan pasal 170 KUHP, yakni kekerasan bersama sama terhadap orang maupun barang,” kata Ade Safri Simanjuntak, Senin (17/8/2020). Ancaman hukuman terkait kasus itu ada yang enam tahun dan sembilan tahun penjara.(Baca juga : NU Soloraya Dukung Polisi Tindak Tegas Kasus Kekerasan di Pasar Kliwon )

Sebelumnya, tujuh orang telah ditangkap terkait kasus penyerangan saat acara midodareni (acara sehari sebelum pernikahan) di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon Solo. Sebanyak 35 saksi telah dimintai keterangan. Mereka dari masyarakat yang melihat, mendengar terkait peristiwa itu. Peristiwa penyerangan berlangsung Sabtu (8/8/2020) malam sekitar pukul 17.45 WIB.

Salah satu kelompok massa mendatangi rumah seorang warga yang tengah menggelar acara sebelum pernikahan (midodareni) yang diikuti sekitar 20 orang. Jumlah mereka yang datang sekitar 100 orang dengan menggunakan tutup kepala. Mereka mempertanyakan kegiatan yang ada di dalam rumah. Polisi yang datang ke lokasi berupaya mencegah terjadinya keributan. Ada tiga orang yang dilarikan ke rumah sakit akibat kejadian itu.( )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4415 seconds (0.1#10.140)