Anggota TNI dan Polri Tak Pakai Masker Bakal Ditindak
Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:54 WIB
loading...
A
A
A
Argo menyebut, dalam melakukan operasi nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan Provost dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian corona.
“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya begitu juga Polri," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Baca juga: Kedapatan Tak Pakai Masker di Kota Palopo, Warga Dihukum Push Up
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya begitu juga Polri," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Baca juga: Kedapatan Tak Pakai Masker di Kota Palopo, Warga Dihukum Push Up
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
(luq)
Lihat Juga :