Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
Selasa, 23 April 2024 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Nur Seicahyawijayabmenyatakan, keduanya diperiksa terkait penyidikan lanjutan kasus korupsi yang menyeret Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam menjadi tersangka.
"Saksi AL diperisa pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai 14.30 WIB. Sedangkan saksi KS diperiksa selama 8 jam dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB," ujar Nur.
Baca juga: Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong ke Penjara
Diketahui, Kejati Jabar telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
INA ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka pada 2020 lalu.
"Saksi AL diperisa pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai 14.30 WIB. Sedangkan saksi KS diperiksa selama 8 jam dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB," ujar Nur.
Baca juga: Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong ke Penjara
Diketahui, Kejati Jabar telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
INA ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka pada 2020 lalu.
(shf)
Lihat Juga :