TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Selasa, 23 April 2024 - 20:52 WIB
loading...
TikToker Galih Loss...
Konten kreator media sosial TikTok Galih Loss telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Konten kreator media sosial TikTok Galih Loss telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat atas kontennya yang diduga melakukan penistaan agama .

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024).

Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Galih Loss. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dugaan penodaan agama.



Ade mengatakan, tersangka dijereat dengan pelanggaran atas Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," katanya.

Penangkapan terhadap Galih Loss dilakukan Senin (22/4/2024) malam. Saat ini, Galih tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dia ditangkap atas dugaan penistaan agama yang diunggah dalam akun media sosial TikTok. Akun tersebut memiliki nama Galihloss3.

Dalam konten TikTok tersebut Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dia bertanya terkait hewan yang dapat membaca Al-Qur'an atau yang kerap disebut mengaji. Anak yang ajak derdialog menjawab apa yang dia bisa. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang mengatakan serigala.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Tips Konten Review...
7 Tips Konten Review Produk agar Viral dan Dilirik Brand ala Dannisa Utami
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Rekomendasi
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan...
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan dalam Negosiasi dengan AS, Termasuk Aset Senilai Rp214 Triliun
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved