Ketagihan Narkoba, 2 Pemuda Curi Motor Nyamar Jadi Gojek di Mojokerto
Senin, 22 April 2024 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
"Pengakuan KM, mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali di Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaini, Senin (22/4/2024).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian, jaket ojek online, kunci T, dan sejumlah uang hasil curian. KM dan JP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
AKP Rudi Zaini, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus pencurian motor yang semakin marak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang asing yang menawarkan jasa ojek online. Pastikan identitas pengemudi dan kendaraan sebelum menggunakan jasa mereka," ujar AKP Rudi Zaini.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian, jaket ojek online, kunci T, dan sejumlah uang hasil curian. KM dan JP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
AKP Rudi Zaini, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus pencurian motor yang semakin marak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang asing yang menawarkan jasa ojek online. Pastikan identitas pengemudi dan kendaraan sebelum menggunakan jasa mereka," ujar AKP Rudi Zaini.
(hri)
Lihat Juga :