Ini Tampang Tersangka Kasus Bentrokan Maut Dua Ormas di Dago Bandung
loading...
A
A
A
Bentrokan itu mengakibatkan tiga korban luka dan jiwa. Korban luka Andika Ramdani dan Agus. Sedangkan korban jiwa, Yadi Gundil mengalami empat luka bacok di bagian atas kepala, tiga luka bacok di belakang kepala, satu luka sobek di bagian leher bagian belakang, luka sobek tangan.
Akibat perbuatannya, tersangka T disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) tentang pengeroyokan yang menyebkan kematian. T terancam hukuman Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang.
Budi mengimbauseluruh anggota ormas yang terlibat bentrokan untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung. Serahkan penanganan kasus ini kepada undang-undang dan hukum yang berlaku.
(ams)