Terbakar Cemburu, Suami Siram Air Keras Istri Siri hingga Luka Bakar 80 Persen

Sabtu, 20 April 2024 - 07:24 WIB
loading...
Terbakar Cemburu, Suami...
Potret Susanti (28) korban keganasan suaminya Indarto hingga mengalami luka bakar 80 persen akibat disiram air keras. Foto/Istimewa
A A A
CILACAP - Polresta Cilacap meringkus seorang lelaki yang tega menyiramkan air keras kepada istrinya. Api cemburu memicu pria tersebut bertindak nekat melukai istrinya yang diduga telah bertunangan dengan lelaki lain.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka bakar 80 persen. Pelaku penyiraman air keras itu adalah Indratro (39), sedangkan korban adalah Susanti (28) yang merupakan istri siri pelaku. Indratro berasal dari Lampung, sedangkan Susanti berasal dari Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, akibat ulah sang suami, bagian wajah dan tubuhnya mengalami luka bakar hingga mencapai 80 persen. Bahkan, kedua matanya mengalami melepuh dan sekujur tubuhnya mengalami luka bakar yang serius.

Baca Juga: Sadis! Tak Mau Cerai, Suami Siram Istri Pakai Air Keras

”Penyiraman air keras yang dilakukan oleh suami korban, ini terjadi akibat cemburu buta terhadap istrinya,” kata Ruruh dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Menurut dia, pemicu aksi itu terjadi lantaran sang suami mengakui mendengar kabar bahwa istrinya tengah menjalin hubungan asmara dengan pria lain saat dirinya sedang bekerja di Jakarta.”Pelaku cemburu, mendengar istri sirinya selingkung,” ucapnya.

Setelah mendapat kabar bahwa istrinya bahkan telah bertunangan dengan pria lain, Indarto memutuskan untuk pulang ke Cilacap. Dia meminta istrinya menjemput di Terminal Kawunganten.



Namun, di tengah perjalanan pulang, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang berujung pada penyiraman air keras terhadap istri Indarto. Tim Resmob dan Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Palembang. P

elaku mengaku nekat menyiram air keras agar wajah istrinya rusak sehingga tidak dimiliki pria lain. Meski hanya menikah siri, pelaku mengaku tidak rela jika istrinya berpindah ke pelukan pria lainnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa air keras yang disiramkan ke tubuh korban serta sejumlah pakaian korban. Pelaku dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Lansia Korban Penyiraman...
Lansia Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal
Penglihatan Menurun...
Penglihatan Menurun Akibat Disiram Air Keras, Andrie Yunus Kembali Dioperasi Kelima Kalinya
Tangkap 3 Pelaku Penyiraman...
Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi, Polisi: Kadarnya 90 Persen
Polisi Tampilkan Foto...
Polisi Tampilkan Foto Terduga Eksekutor Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus
Ungkap Kondisi Andrie...
Ungkap Kondisi Andrie Yunus, Koordinator KontraS: Mata Utuh, tapi Dikhawatirkan Tak Berfungsi 100 Persen
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Dokter RSCM Ungkap Mata...
Dokter RSCM Ungkap Mata Andrie Yunus Tak Mampu Baca Huruf, hanya Bisa Melihat Cahaya
Hakim Bilang Pelaku...
Hakim Bilang Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Amatir, Novel: Apa Dia Nyuruh Diulang Lebih Profesional?
Rekomendasi
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Berita Terkini
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved