Barang Bukti 6 Kg, Polda Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Antarlapas

Rabu, 12 Desember 2018 - 14:12 WIB
Barang Bukti 6 Kg, Polda Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Antarlapas
Barang Bukti 6 Kg, Polda Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Antarlapas
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua kurir sabu di Palembang dengan barang bukti sabu seberat 6 Kg. Dua kurir narkoba yang ditangkap ini diketahui jaringan lapas antarprovinsi.

Kedua kurir tersebut yakni Sukardiman dan Edimar yang ditangkap didua lokasi yang berbeda. Tersangka Sukardiman ditangkap Rabu 5 Desember 2018 diloket Bus IMI Jalan Kolonel H Burlian, KM 9, Palembang.Sedangkan Edimar ditangkap di Jalan Batam, Lorong TK Jahit, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelatung, Kota Jambi. Keduanya merupakan warga Kelima Besar Kota Jambi.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengatakan, sabu seberat 6 kg dari Palembang tersebut rencananya akan dikirim tersangka Sukardiman ke Jambi yang akan diserahkan kepada Edimar yang merupakan pegawai Lapas Anak Muara Bulian Jambi.

"Untuk Edi Mar ini teryata sipir di Lapas Anak Muara Bulian, Jambi. Dari pengakuannya, dia hanya diupah oleh seorang bandar dari Lapas Batam, narapidana juga," ucap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Mapolda Sumsel, Rabu (12/12/2018).

Dijelaskan Kapolda Sumsel, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dibungkus dalam kemasan teh asal Cina. Diperkirakan sabu ini akan diedarkan untuk perayaan tahun baru.

"Untuk yang kesekian kalinya kami tangkap pegawai Lapas ini membuktikan kalau Lapas masih menjadi tempat pengendalian narkoba yang melibatkan pegawai Lapas itu sendiri. Kami penegak hukum akan terus mengusut dan memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan didalam Lapas," tegasnya.

Kapolda menilai, saat ini Sumsel tidak hanya memjadi konsumen narkoba tetapi sudah menjadi transit narkoba sebelum didistribusikan keluar Palembang.

"Sepertinya mereka ini pemain lama. Ini terus dikembangkan sama anggota. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kalau seperti ini biasanya untuk stok di tahun baru," terangnya.

Sementara itu, pengakuan tersangkan Edi Mar mengaku dia dan Sukardi ditangkap Rabu (5/12/2018). Saat itu, dirinya baru lepas dinas. "Saya ditangkap malam pas baru selesai dinas. Sudah 28 tahun saya bekerja sipir di Lapas Anak. Saya juga disuruh teman lapas Batam, dia pernah jadi narapidana kasus narkoba di Jambi yang ditangkap lagi di Batam," katanya.

Untuk upah sendiri, Edi mengaku belum mendapatkan uang sepeserpun. Bahkan dirinya mengaku saling percaya ketika diminta menerima barang haram itu. "Belum ada pembicaraan soal upah dari sabu itu. Kami ini saling percaya karena sudah lama kenal," tutupnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8659 seconds (0.1#10.140)