Diputusin Pacar, Pegawai Honor PU Nekat Gantung Diri

Jum'at, 07 Desember 2018 - 17:23 WIB
Diputusin Pacar, Pegawai Honor PU Nekat Gantung Diri
Diputusin Pacar, Pegawai Honor PU Nekat Gantung Diri
A A A
BOLSEL - Hanya gara-gara diputus cinta oleh pacarnya, Ridwan Pakaya alias Iwan (27) nekat gantung diri di dalam kamar mandi rumahnya, Desa Molibagu, Bolaang Uki, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulut, Jum’at (7/12/2018), sekitar pukul 08.15 Wita. Korban yang diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas PU Kabupaten Bolsel ini, ditemukan pertama kali oleh ayah tirinya, Ahmad Tonggiro.

Saksi menuturkan, sekitar pukul 06.00 Wita dia sempat melihat korban masih bermain handphone di dalam kamarnya.

Kemudian sekitar pukul 08.15 Wita, saat saksi hendak mencuci pakaian di belakang rumah dia terkejut ketika membuka kamar mandi, saksi mendapati korban dalam posisi tergantung di atas bak air.

Saksi langsung berupaya melepas tali yang melilit leher korban yang terikat di balok atap.
Ahmad lalu berteriak meminta pisau untuk memotong tali, yang langsung direspon beberapa tetangganya dengan membawakan pisau.

Korban berhasil diturunkan, namun sayangnya telah meninggal dunia. Korban pun dievakuasi ke RSUD Bolsel.

Hasil pemeriksaan luar oleh pihak RSUD, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diduga kuat Iwan murni meninggal dunia akibat gantung diri, dengan didapatinya tanda-tanda umum gantung diri, seperti bekas lilitan di leher, lidah terjulur dan mengeluarkan air mani.

Saksi menambahkan, sehari sebelumnya korban sempat bercerita bahwa kekasihnya yang berada di Gorontalo telah memutuskan hubungan asmara. “Dan kekasih korban tersebut telah memiliki kekasih baru,” ujarnya.

Korban juga menceritakan kepada saksi, Iwan sangat kecewa dan tidak terima dengan perlakuan dari kekasihnya ini. Buntutnya, korban nekat mengakhiri hidupnya secara tragis.

Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Siahaan melalui Kasubbag Humas, AKP Syaiful Tammu membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dan meminta visum et repertum,” ujarnya. “Pihak keluarga menolak proses autopsi, dinyatakan dengan surat pernyataan penolakan,” tandas Syaiful Tammu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6117 seconds (0.1#10.140)