24 Bandit Narkoba Dituntut Mati di Sumatera Utara
Rabu, 17 April 2024 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku.
Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.
Baca juga: Demi Upah Rp20 Juta, 4 Bandit Bandar Narkoba Sembunyikan Sabu 12 Kg di Pelek Ban Mobil
Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.
Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.
Baca juga: Demi Upah Rp20 Juta, 4 Bandit Bandar Narkoba Sembunyikan Sabu 12 Kg di Pelek Ban Mobil
Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.
Lihat Juga :