Usai Didemo Warga Tolak Penutupan Akses Jalan di Tangsel, Muncul Spanduk Imbauan
Rabu, 17 April 2024 - 12:42 WIB
loading...
Spanduk berwarna putih itu berada di sekitar gapura batas kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Foto/Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Rencana penutupan akses Jalan Raya Serpong-Parung di wilayah Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) terus ditolak warga. Saat ini, spanduk besar berbau ancaman untuk siapa pun yang masuk melintas terpasang di sana.
Adapun spanduk berwarna putih itu berada di sekitar gapura batas kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Imbauan larangan melintas kian kencang disosialisasikan meski jalan masih dapat dilalui.
"Tanah ini milik negara. Dilarang masuk, merusak dan memanfaatkan tanpa izin," bunyi salah satu isi spanduk tersebut.
Baca juga: Ratusan Warga Demo Tolak Penutupan Akses Jalan Utama di Tangsel
Di dalam spanduk imbauan itu tertera juga ancaman pidana bagi siapa pun yang melanggar, seperti Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 9 bulan, Pasal 389 KUHP kurungan 8 bulan. Lalu Pasal 551 KUHP ancaman denda, Pasal 170 Bab V KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun enam bulan.
Adapun spanduk berwarna putih itu berada di sekitar gapura batas kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Imbauan larangan melintas kian kencang disosialisasikan meski jalan masih dapat dilalui.
"Tanah ini milik negara. Dilarang masuk, merusak dan memanfaatkan tanpa izin," bunyi salah satu isi spanduk tersebut.
Baca juga: Ratusan Warga Demo Tolak Penutupan Akses Jalan Utama di Tangsel
Di dalam spanduk imbauan itu tertera juga ancaman pidana bagi siapa pun yang melanggar, seperti Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 9 bulan, Pasal 389 KUHP kurungan 8 bulan. Lalu Pasal 551 KUHP ancaman denda, Pasal 170 Bab V KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun enam bulan.
Lihat Juga :