Heroik, Emak-emak di Kebumen Lawan 2 Residivis yang Hendak Menjambretnya

Senin, 17 Agustus 2020 - 17:51 WIB
loading...
Heroik, Emak-emak di...
Jajaran Polres Kebumen menangkap dua tersangka yang diduga melakukan penjambretan di Kecamatan Ambal Kebumen. Foto Humas Polres Kebumen
A A A
KEBUMEN - Jajaran Polres Kebumen menangkap dua tersangka yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan (jambret) di wilayah Kecamatan Ambal Kebumen. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BA (42) warga Desa Winong, Kecamatan Mirit Kebumen dan MD (22) warga Kecamatan Kutoarjo, Purworejo.

Keduanya diduga akan menjambret tas milik ibu rumah tangga RA (26) warga Kecamatan Ambal Kebumen pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, saat pulang dari ATM di Kutowinangun.

Adapun lokasi percobaan pencurian dengan pemberatan di Desa Surabaya, Kecamatan Ambal. (Baca: Perlintasan Terlambat Ditutup, 3 Penumpang Minibus Tewas Disambar KA)

"Korban oleh dua tersangka dipepet saat perjalanan pulang. Dompet yang saat itu disimpan di bagasi depan sebelah kiri menjadi sasaran tersangka," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (17/8/2020).

Namun saat berusaha mencopet dompet, oleh korban tangan tersangka ditangkis. Sehingga aksinya gagal. (Bisa diklik: Unik, Suku Anak Dalam Gelar Upacara HUT RI ke-75 di Rimba Taman Nasional)

Saat keduanya berseteru, tiba-tiba kendaraan Honda Tiger yang dinaiki oleh dua tersangka mogok di tengah perjalanan. Karena panik, kendaraan itu ditinggalkan begitu saja.

Berbekal kendaraan yang ditinggalkan, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan kasus tersebut. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambal dan Resmob Resor Purworejo di dua tempat berbeda. Dua tersangka merupakan residivis dan baru bebas dari Rutan Purworejo. Keduanya bebas pada awal tahun 2020.

"Setelah bebas kedua tersangka memiliki niatan untuk melakukan kejahatan di wilayah Kebumen , namun aksinya gagal," ungkapnya.

Sementara untuk tersangka MD, sampai dengan saat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Resor Purworejo.

"Untuk tersangka MD, selain melakukan kejahatan di Kebumen, ia diduga melakukan kejahatan di wilayah Purworejo. Saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik," beber AKBP Rudy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Caption
Dua tersangka jambret dan barang buktinya saat digelar di Mapolres Kebumen. Foto Dok Humas Polres Kebumen
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2378 seconds (0.1#10.140)