Kisah Raja Airlangga dan Pajak Pelacuran di Era Kerajaan Kahuripan
Senin, 15 April 2024 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Menariknya disebutkan adanya petugas yang mengurusi pajak pelacuran atau tempat prostitusi. Petugas itu disebut juru jalir, yang tugasnya rutin mengumpulkan pajak-pajak dari para tempat prostitusi yang ada di wilayah Kerajaan Kahuripan.
Selain petugas pajak yang mengelola pajak prostitusi, ada istilah juru judi yang bertugas mengurusi perjudian atau bandar judi. Sama halnya dengan prostitusi, perjudian dilegalkan semasa Airlangga memerintah di Kerajaan Kahuripan.
Selain petugas yang mencatat hal di atas, ada juga petugas yang bertugas mengurusi orang-orang peranakan. Petugas pemungut pajak atau yang disebut Panuran juga disebutkan masuk golongan manilala drwyahaji ini.
Urusan pertanian Raja Airlangga juga mengutus petugas yang disebut pulun padi yang bertugas mengurusi persediaan padi. Tugas ini terkait dengan pakalankan, atau petugas yang mengurus lumbung padi.
Pjah lek yang biasa diartikan ada hubungan dengan pjah lek in alas, artinya pajak hasil hutan. Jadi pjah lek bjas berarti petugas hasil pajak hutan yang mengurus hasil hutan. Sedangkan Parajabhaya barangkali dapat diartikan sebagai petugas yang mengirim tanda-tanda bahaya ketika ada bencana atau peperangan.
Selain petugas pajak yang mengelola pajak prostitusi, ada istilah juru judi yang bertugas mengurusi perjudian atau bandar judi. Sama halnya dengan prostitusi, perjudian dilegalkan semasa Airlangga memerintah di Kerajaan Kahuripan.
Selain petugas yang mencatat hal di atas, ada juga petugas yang bertugas mengurusi orang-orang peranakan. Petugas pemungut pajak atau yang disebut Panuran juga disebutkan masuk golongan manilala drwyahaji ini.
Urusan pertanian Raja Airlangga juga mengutus petugas yang disebut pulun padi yang bertugas mengurusi persediaan padi. Tugas ini terkait dengan pakalankan, atau petugas yang mengurus lumbung padi.
Pjah lek yang biasa diartikan ada hubungan dengan pjah lek in alas, artinya pajak hasil hutan. Jadi pjah lek bjas berarti petugas hasil pajak hutan yang mengurus hasil hutan. Sedangkan Parajabhaya barangkali dapat diartikan sebagai petugas yang mengirim tanda-tanda bahaya ketika ada bencana atau peperangan.
(hri)
Lihat Juga :