Nafsu Jahanam Ayah dan Kakek Gilir Anak 15 Tahun di Lampung Selatan
Minggu, 14 April 2024 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dari kurun waktu bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari 2024,” tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung pelaku, sprei, sarung bantal dan pedang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung pelaku, sprei, sarung bantal dan pedang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.
(ams)
Lihat Juga :