Nafsu Jahanam Ayah dan Kakek Gilir Anak 15 Tahun di Lampung Selatan
loading...
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Seorang anak berinisial AS (15) menjadi korban pemerkosaan ayah dan kakek kandungnya sendiri. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Januari 2023 sampai Februari 2024.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, pelaku pemerkosaan yakni SH (45) dan AM (69) warga Natar, Lampung Selatan.
”Tersangka merupakan bapak dan kakek kandung korban. Sementara, ibu korban sedang bekerja sebagai TKW hingga saat ini,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4/2024).
Hendra menjelaskan, perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Natar, Lampung Selatan. Saat itu, pelaku memaksa korban dengan mengancam akan mengusir dan membunuh korban.
“Pelaku menyetubuhi dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan dan mengancam akan mengusir atau membunuh korban jika tidak menuruti keinginan pelaku,” kata Hendra.
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan berulang kali oleh pelaku, korban mengalami penyakit kelamin sehingga korban mengadukan hal tersebut kepada sang kakak.
Menerima informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (12/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dari kurun waktu bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari 2024,” tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung pelaku, sprei, sarung bantal dan pedang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, pelaku pemerkosaan yakni SH (45) dan AM (69) warga Natar, Lampung Selatan.
”Tersangka merupakan bapak dan kakek kandung korban. Sementara, ibu korban sedang bekerja sebagai TKW hingga saat ini,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4/2024).
Hendra menjelaskan, perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Natar, Lampung Selatan. Saat itu, pelaku memaksa korban dengan mengancam akan mengusir dan membunuh korban.
“Pelaku menyetubuhi dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan dan mengancam akan mengusir atau membunuh korban jika tidak menuruti keinginan pelaku,” kata Hendra.
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan berulang kali oleh pelaku, korban mengalami penyakit kelamin sehingga korban mengadukan hal tersebut kepada sang kakak.
Menerima informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (12/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dari kurun waktu bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari 2024,” tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung pelaku, sprei, sarung bantal dan pedang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.
(ams)