Pemkot Depok Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2024
Minggu, 07 April 2024 - 06:44 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang/pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam BAST, Penggunaan Kendaraan Dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Baca juga: Jalan Alternatif ke Pelabuhan Merak Macet Total, Pemudik Terjebak Macet 5 Jam Lebih
"Ini sifatnya surat edaran untuk menjadi pedoman pelaksanaannya, bukan peraturan Wali Kota sehingga diatur secara jelas sanksinya," ujar Wahid, Minggu (7/4/2024).
Wahid berharap SE ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok. "Karena sebagai aparatur kita dilihat dan diamati oleh publik. Ibarat ikan di dalam aquarium, seluruh tindakan dan perilaku kita sebagai ASN akan mendapat perhatian," ucapnya.
Wahid mengatakan jika SE dilanggar bisa muncul sanksi sosial dari publik nantinya. "Saya harap tidak sampai ada yang melanggar, karena kalau sampai dilanggar, bisa muncul sanksi sosial dari publik," tegasnya.
Baca juga: Jalan Alternatif ke Pelabuhan Merak Macet Total, Pemudik Terjebak Macet 5 Jam Lebih
"Ini sifatnya surat edaran untuk menjadi pedoman pelaksanaannya, bukan peraturan Wali Kota sehingga diatur secara jelas sanksinya," ujar Wahid, Minggu (7/4/2024).
Wahid berharap SE ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok. "Karena sebagai aparatur kita dilihat dan diamati oleh publik. Ibarat ikan di dalam aquarium, seluruh tindakan dan perilaku kita sebagai ASN akan mendapat perhatian," ucapnya.
Wahid mengatakan jika SE dilanggar bisa muncul sanksi sosial dari publik nantinya. "Saya harap tidak sampai ada yang melanggar, karena kalau sampai dilanggar, bisa muncul sanksi sosial dari publik," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :