Pemkot Depok Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2024

Minggu, 07 April 2024 - 06:44 WIB
loading...
Pemkot Depok Larang...
Pemkot Depok melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024. Foto/MPI
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 593/211-BKD yang dikeluarkan 5 April 2024 dan di tanda tangani Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Dalam surat itu menyebutkan, dengan memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal Imbauan Terkait SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Selanjutnya, mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H ditentukan selama delapan hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Baca juga: Puncak Arus Mudik, Dirlantas Polda Metro Jaya Sampaikan Imbauan Ini

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menyebut, kendaraan dinas jabatan/operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Rekomendasi
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
FIFA Larang Wasit Inggris...
FIFA Larang Wasit Inggris Pimpin Argentina, Kenapa?
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved