Pemkot Depok Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2024

Minggu, 07 April 2024 - 06:44 WIB
loading...
Pemkot Depok Larang...
Pemkot Depok melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024. Foto/MPI
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 593/211-BKD yang dikeluarkan 5 April 2024 dan di tanda tangani Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Dalam surat itu menyebutkan, dengan memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal Imbauan Terkait SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Selanjutnya, mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H ditentukan selama delapan hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Baca juga: Puncak Arus Mudik, Dirlantas Polda Metro Jaya Sampaikan Imbauan Ini

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menyebut, kendaraan dinas jabatan/operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Rekomendasi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved