Libur Lebaran, Pengunjung Gunung Bromo Wajib Patuhi Aturan Baru

Jum'at, 05 April 2024 - 14:01 WIB
loading...
Libur Lebaran, Pengunjung...
Pengelola Wisata Gunung Bromo mengingatkan wisatawan untuk menaati aturan baru selama masa libur Lebaran 2024. Foto/Dok.MPI
A A A
MALANG - Pengelola Wisata Gunung Bromo mengingatkan wisatawan untuk menaati aturan baru selama masa libur Lebaran 2024. Aturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan dan kelancaran wisata di kawasan Gunung Bromo yang saat ini masih berstatus waspada atau level II.

Kepala Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Hendro Widjanarko menuturkan, mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan di wilayah TNBTS, pihaknya mengingatkan ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi oleh pengunjung di kawasan Wisata Gunung Bromo.

"Status aktivitas Gunung Bromo saat ini adalah waspada atau Level II, sehingga pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo. Pengunjung dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius satu kilometer, dari kawah aktif Gunung Bromo," kata Hendro Widjanarko, melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (5/4/2024).

Hendro juga mengingatkan agar wisata melakukan pembelian tiket melalui online di laman resmi pengelola Wisata Gunung Bromo di bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Kemudian wisatawan juga diminta melaksanakan pembayaran nontunai.

Baca Juga: Wisata Gunung Bromo Resmi Dibuka Kembali setelah Kebakaran

"Diberlakukan kuota yang tersedia di website. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan TNBTS atau diminta kembali pulang. Dengan kuota harian 2.752. Pengunjung juga diminta memegang karcis masing-masing, mengutamakan keselamatan, dan membawa sampah kembali pulang atau keluar kawasan TNBTS.

"Pengunjung dilarang membawa narkoba dan barang berbahaya lainnya, antara lain petasan, bahan peledak, kembang api, smoke bomb, flare, mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi, dan akan dilakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung secara acak dengan metode random check," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa mobil pribadi dilarang masuk ke kawasan TNTBS, untuk mengurangi kemacetan dan resiko kecelakaan lalu lintas, pengunjung wajib menggunakan jeep dari paguyuban.

"Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan TNBTS," ujarnya.

Pengunjung Bromo Hill Side juga disebut Hendro, wajib membeli tiket masuk kawasan TNBTS dan menunjukkan bukti pembelian tiket di loket pembelian tiket Bromo Hillside. Selama libur lebaran, kendaraan niaga atau truk dengan roda lebih dari empat dilarang melintasi kawasan TNBTS untuk menghindari kemacetan dan mengurangi resiko kecelakaan.

"Pengunjung juga dilarang mengoperasikan drone di dalam kawasan TNBTS, kecuali bagi yang telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), untuk penggunaan drone pengambilan video komersial," tukasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakil Ketua Komisi VII:...
Wakil Ketua Komisi VII: Gelaran Tona Sian Huta Angkat Opera Batak ke Panggung Nasional
Libur Panjang, Monas...
Libur Panjang, Monas Diserbu 4.009 Pengunjung, 129 di Antaranya Wisatawan Mancanegara
BPODT Sebut Infrastruktur...
BPODT Sebut Infrastruktur dan Regulasi Kunci Pengembangan Destinasi Danau Toba
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
Sampah di Jabodetabek...
Sampah di Jabodetabek Meningkat usai Idulfitri, Pembangunan PSEL Harus Dipercepat
Hari Pertama Sekolah...
Hari Pertama Sekolah usai Libur Lebaran, BMKG: Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
Bandung Jadi Destinasi...
Bandung Jadi Destinasi Favorit saat Libur Panjang, Ini 3 Tempat Wisata Paling Hits
Wamenhub: Pesanan Sewa...
Wamenhub: Pesanan Sewa Jet Pribadi Meningkat selama Libur Lebaran 2026
Rekomendasi
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved