Truk Bawa Miras Ilegal dari Malaysia Diamankan Polres Bengkayang

Minggu, 11 November 2018 - 08:18 WIB
Truk Bawa Miras Ilegal dari Malaysia Diamankan Polres Bengkayang
Truk Bawa Miras Ilegal dari Malaysia Diamankan Polres Bengkayang
A A A
BENGKAYANG - Sebuah truk yang membawa barang ilegal dari Malaysia diamankan Polres Bengkayang, Kalimantan Barat. Dalam penyergapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 209 kotak minuman beralkohol berbagai merek.

Penyelundupan minuman keras ini pun terjadi pada Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 08.30 wib di Dusun kandasan, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sopir bernama Susardo anak Ripen, warga Dusun Penjampit RT 003/RW 002,Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang.

Wakapolres Bengkayang Kompol Adiyono Dwi membenarkan penangkapan truk yang membawa miras tersebut. Adapun minuman keras yang dibawa di antaranya, Greey Goose Vodka, 58 kotak @12 botol, Jim Beam, 27 kotak @12 botol, Chivas 18, 12 kotak @6 botol, Chivas Regal, 15 kotak @12 botol, Bacardi, 17 kotak @12 botol, Martini, 21 kotak @12 botol, Monkey Shoulder, 19 kotak @12 botol, Bols, 5 kotak @12 botol-Martell, 7 kotak @12 botol, Tia Maria, 3 kotak @12 botol, The Singleton, 4 kotak @12 botol, Abaolute Vodka, 6 kotak @12 botol,Grand Marnier, 9 kotak @12 botol,Myers's, 6 kotak @12 botol.

Wakapolres mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada satu truk yang diduga membawa barang illegal dari Malaysia. Kemudian Kapolsek beserta anggota unit Reskrim melakukan pengejaran truk Mitsubishi warna kuning bernopol KB 8821 KL.

Truk itu berhasil dihentikan di Dusun Kandasan, Desa Bange, Kecamatan. Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata truk tersebut membawa barang ilegal minuman beralkhohol dari Malaysia tidak dilengkapi dokumen yang sah dalam proses pembawaan atau pengangkutannya kemudian diamankan di Mapolsek Sanggau Ledo untuk ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.

Kompol Adiyono Dwi mengatakan para tersangka akan dikenakan Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf a jo pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5558 seconds (0.1#10.140)