Geger, Istri Ajak Anak Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Kamar Kos

Rabu, 03 April 2024 - 19:06 WIB
loading...
Geger, Istri Ajak Anak Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Kamar Kos
Seorang istri mengajak anaknya menggerebek suaminya yang sedang bersama wanita lain di sebuah kamar kos kawasan Fatululi, Oebobo, Kota Kupang, NTT. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BELU - Seorang istri mengajak anaknya menggerebek suaminya yang sedang bersama wanita lain di sebuah kamar kos kawasan Fatululi, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui laki-laki yang digerebek berinisial AD (54), seorang pengacara. Dia kedapatan sedang bersama seorang wanita lain yang diduga sebagai selingkuhannya oleh istri dan anaknya.



Terlihat dalam rekaman video amatir yang viral dengan durasi 3 menit 14 detik, sang istri bersama anaknya, polisi, dan beberapa warga berdiri di depan salah satu kamar kos. Mereka kemudian mengetuk pintu kamar tersebut berulang kali.

Sesaat kemudian pintu dibuka oleh seorang pria yang mengenakan topi dan kaos oblong. Sang istri lantas mendekat dan menampar pipi pria tersebut yang kemudian diketahui sebagai suaminya.

"Rupanya kau berada di sini," kata sang istri dalam video yang menjadi viral dan dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Sang istri selanjutnya mendekati wanita yang diduga sebagai selingkuhan suaminya yang berada di tempat tidur. Dia kemudian mengumpat dan menarik kain yang digunakan oleh wanita tersebut.



"Saya sudah menderita selama 12 tahun. Kau tahu dia sudah punya istri. Oh Tuhan," ujarnya sambil mencoba menyerang wanita tersebut. Namun aksi tersebut dihalangi oleh warga yang ikut masuk ke dalam kamar saat penggerebekan.

"Saya telah berjuang sampai setengah mati selama ini," tambahnya sambil menangis.

Melihat reaksi istrinya, AD hanya terdiam dan berjalan mondar-mandir di dalam kamar. Sang istri yang masih menangis kemudian keluar dari kamar diikuti oleh anaknya yang mencoba menenangkannya.

Sang istri akhirnya melaporkan suaminya ke Polsek Kota Raja. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan polisi LP/B/III/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

"Pelapor adalah istri dan terlapor adalah suaminya. Ini adalah kasus perzinahan dengan nomor LP/B/309/III/2024 tanggal 29 Maret 2024," ujar Florensi.

Dia menjelaskan bahwa pria tersebut adalah seorang pengacara, sementara istrinya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).

Kasus ini dalam proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota, NTT.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3135 seconds (0.1#10.140)