Geger, Istri Ajak Anak Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Kamar Kos
Rabu, 03 April 2024 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
"Pelapor adalah istri dan terlapor adalah suaminya. Ini adalah kasus perzinahan dengan nomor LP/B/309/III/2024 tanggal 29 Maret 2024," ujar Florensi.
Dia menjelaskan bahwa pria tersebut adalah seorang pengacara, sementara istrinya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini dalam proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota, NTT.
"Pelapor adalah istri dan terlapor adalah suaminya. Ini adalah kasus perzinahan dengan nomor LP/B/309/III/2024 tanggal 29 Maret 2024," ujar Florensi.
Dia menjelaskan bahwa pria tersebut adalah seorang pengacara, sementara istrinya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini dalam proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota, NTT.
(shf)
Lihat Juga :