KPU Maluku Utara Batalkan Diskualifikasi Pasangan Petahana AGK-YA

Jum'at, 09 November 2018 - 19:32 WIB
KPU Maluku Utara Batalkan Diskualifikasi Pasangan Petahana AGK-YA
KPU Maluku Utara Batalkan Diskualifikasi Pasangan Petahana AGK-YA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah membatalkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut yang mendiskualifikasi Gubernur Malut yang merupakan pasangan petahana Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali.

Pembatalan terhadap rekomendasi Bawaslu Malut diputuskan melalui rapat pleno yang dilakukan KPU Malut pada Kamis malam 8 November 2018.

“Bahwa berdasarkan langkah-langkah pada angka 3, dinyatakan terlapor KH Abdul Gani Kasuba, Lc. tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan pasal 71 ayat (2) uu 10/2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara 2018,” bunyi putusan KPU nomor: 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018.

Dengan keluarnya Surat KPU tertanggal, 8 November 2018 ini menjawab dinamika Pilgub yang telah memakan waktu cukup panjang ini. Karena sebelumnya Bawaslu mendiskualifikasi pasangan petahana Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali.

Sementara, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, lembaganya sudah mendapat laporan terkait putusan tersebut. "Sudah dilaporkan ke kita, sudah dikoordinasikan. Tapi saya belum dapat info yang terakhir putusan mereka itu seperti apa," kata Arief saat dihubungi SINDOnews, Jumat (9/11/2018). Arief mengaku pihaknya masih menunggu laporan resmi dari KPU Maluku Utara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3044 seconds (0.1#10.140)