Kejamnya Kakak Beradik di Malang Rampok dan Bunuh Tetangga Lansia Tunanetra
Rabu, 03 April 2024 - 17:14 WIB
loading...
Tersangka M Wakhid Hasan Afan alias Afan (29) dan M Iqbal Faisal Amir (29), pelaku perampokan dan pembunuhan lansia ditangkap Satreskrim Polres Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Polisi membekuk dua orang pelaku perampokan yang menewaskan lansia (lanjut usia) tunanetra di Malang, Jawa Timur. Dua orang pelaku ini merupakan kakak beradik bernama M Wakhid Hasan Afan alias Afan (29) sang kakak dan adiknya M Iqbal Faisal Amir (29).
Keduanya warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang berstatus tetangga beda RW dari korban Esther Sri Purwaningsih.
Baca juga: Terlilit Utang dan Perlu Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangga
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, dua korban perampokan yakni Esther Sri Purwaningsih (69) dan adiknya bernama Sri Agus Iswanto (60) kakak beradik yang tinggal di rumah Jalan Anggodo Gang 2 A Nomor 22 RT 3 RW 5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sementara dua pelaku diketahui merupakan tetangga korban beda RW, yang tinggal beberapa meter di belakang rumah korban.
"Para tersangka ini melakukan pencurian dengan kekerasan melihat pada situasi yang sepi," ucap Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Rabu pagi (3/4/2024).
Mereka memilih rumah secara acak tapi sudah ditarget, karena sudah memetakan lokasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ditinggali oleh para lansia. Berawal dari sanalah akhirnya pelaku lantas bisa memasuki rumah korban dari pintu samping rumah yang tidak terkunci.
Keduanya warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang berstatus tetangga beda RW dari korban Esther Sri Purwaningsih.
Baca juga: Terlilit Utang dan Perlu Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangga
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, dua korban perampokan yakni Esther Sri Purwaningsih (69) dan adiknya bernama Sri Agus Iswanto (60) kakak beradik yang tinggal di rumah Jalan Anggodo Gang 2 A Nomor 22 RT 3 RW 5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sementara dua pelaku diketahui merupakan tetangga korban beda RW, yang tinggal beberapa meter di belakang rumah korban.
"Para tersangka ini melakukan pencurian dengan kekerasan melihat pada situasi yang sepi," ucap Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Rabu pagi (3/4/2024).
Mereka memilih rumah secara acak tapi sudah ditarget, karena sudah memetakan lokasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ditinggali oleh para lansia. Berawal dari sanalah akhirnya pelaku lantas bisa memasuki rumah korban dari pintu samping rumah yang tidak terkunci.
Lihat Juga :