Menghina Nabi Muhammad, Komika Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penistaan Agama
Selasa, 02 April 2024 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
"Klien kami menerima isi dakwaan JPU yang tadi disampaikan, sehingga oleh Hakim sidang akan kembali gelar pekan depan dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi," kata Cik Ali selaku penasihat hukum Aulia.
Sebelumnya, Komika Aulia Rakhman terjerat permasalahan hukum setelah videonya viral di media sosial saat membawakan materi stand up komedi pada acara kampanye Anies Baswedan di Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Dititipkan ke Lapas Indramayu
Materi yang dibawakannya dinilai menghina Nabi Muhammad. Berikut materi yang dibawakannya pada acara tersebut.
Sebelumnya, Komika Aulia Rakhman terjerat permasalahan hukum setelah videonya viral di media sosial saat membawakan materi stand up komedi pada acara kampanye Anies Baswedan di Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Dititipkan ke Lapas Indramayu
Materi yang dibawakannya dinilai menghina Nabi Muhammad. Berikut materi yang dibawakannya pada acara tersebut.
(shf)
Lihat Juga :