Gerebek Rumah Kos di Sukabumi, Polisi Temukan 29 Paket Sabu-sabu dan 4.270 Tramadol Hexymer
Selasa, 02 April 2024 - 16:23 WIB
loading...
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menemukan 29 paket sabu-sabu siap edar dan 4.270 butir tramadol hexymer saat menggerebek rumah kos di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang. Foto/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menemukan 29 paket sabu-sabu siap edar dan 4.270 butir tramadol hexymer saat menggerebek rumah kos di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Polisi juga menciduk 3 orang pemilik sabu-sabu dan obat berbahaya tersebut berinisial RIS (27), RS (23), dan YS (24). Mereka ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari RIS polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.
Baca juga; Polisi Bekuk 2 Bandar Narkoba, Sita 7.710 Butir Tramadol dan 49,45 Gram Sabu
Sedangkan dari kasus peredaran obat berbahaya, Satnarkoba mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam dari tangan RS dan RY.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menuturkan, sabu-sabu tersebut diperoleh setelah melakukan penggeledahan di kamar kos RIS.
![Gerebek Rumah Kos di Sukabumi, Polisi Temukan 29 Paket Sabu-sabu dan 4.270 Tramadol Hexymer]()
Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Polisi juga menciduk 3 orang pemilik sabu-sabu dan obat berbahaya tersebut berinisial RIS (27), RS (23), dan YS (24). Mereka ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari RIS polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.
Baca juga; Polisi Bekuk 2 Bandar Narkoba, Sita 7.710 Butir Tramadol dan 49,45 Gram Sabu
Sedangkan dari kasus peredaran obat berbahaya, Satnarkoba mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam dari tangan RS dan RY.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menuturkan, sabu-sabu tersebut diperoleh setelah melakukan penggeledahan di kamar kos RIS.

Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Lihat Juga :