Gerebek Rumah Kos di Sukabumi, Polisi Temukan 29 Paket Sabu-sabu dan 4.270 Tramadol Hexymer

Selasa, 02 April 2024 - 16:23 WIB
loading...
Gerebek Rumah Kos di...
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menemukan 29 paket sabu-sabu siap edar dan 4.270 butir tramadol hexymer saat menggerebek rumah kos di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menemukan 29 paket sabu-sabu siap edar dan 4.270 butir tramadol hexymer saat menggerebek rumah kos di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Polisi juga menciduk 3 orang pemilik sabu-sabu dan obat berbahaya tersebut berinisial RIS (27), RS (23), dan YS (24). Mereka ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari RIS polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.



Sedangkan dari kasus peredaran obat berbahaya, Satnarkoba mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam dari tangan RS dan RY.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menuturkan, sabu-sabu tersebut diperoleh setelah melakukan penggeledahan di kamar kos RIS.
Gerebek Rumah Kos di Sukabumi, Polisi Temukan 29 Paket Sabu-sabu dan 4.270 Tramadol Hexymer


Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulilah, kami kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan 3 terduga pelaku," ujar Wahyudi, Selasa (2/4/2024).



Tersangka RIS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan RS dan YS, terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Unjuk Rasa Tolak UU...
Unjuk Rasa Tolak UU TNI di Sukabumi Rusuh, Massa dan Polisi Bentrok
Polresta Samarinda Berhasil...
Polresta Samarinda Berhasil Bongkar Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas
Pengaruh Candu Merasuki...
Pengaruh Candu Merasuki Pasukan Pangeran Diponegoro saat Perang Jawa
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Jembatan Ambles di Sukabumi
Update Bencana Banjir...
Update Bencana Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Korban Masih dalam Pencarian
Parah! Patung Penyu...
Parah! Patung Penyu Alun-Alun Gadobangkong Sukabumi Rp15,6 Miliar Ternyata dari Kardus
Warga Sukabumi Tewas...
Warga Sukabumi Tewas Ditabrak Kereta Api Pangrango usai Muntah di Rel
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan TPPU Kasus SPBU Curang di Jalan Baros Sukabumi
Rekomendasi
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
Perang Panas Trump dan...
Perang Panas Trump dan Iran Bisa Picu Kiamat Inflasi?
Jepang Prediksi Gempa...
Jepang Prediksi Gempa Bumi Besar yang bisa Tewaskan 300.000 Orang
Berita Terkini
Gunung Dukono Meletus,...
Gunung Dukono Meletus, Luncurkan Abu Vulkanik 1,9 Km
23 menit yang lalu
H+1 Lebaran, 11.874...
H+1 Lebaran, 11.874 Kendaraan Berangkat Arah Jakarta via Kalikangkung
1 jam yang lalu
Gempa M6,3 Guncang Maluku...
Gempa M6,3 Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Jalur Puncak Bogor Kembali...
Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Sore Ini
1 jam yang lalu
Pria 66 Tahun Tewas...
Pria 66 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
2 jam yang lalu
Warga 2 Desa Bentrok...
Warga 2 Desa Bentrok di Maluku Tengah, Kapolri dan Panglima TNI Diminta Bentuk Satgas Pengamanan
2 jam yang lalu
Infografis
Danau Laguna Verde,...
Danau Laguna Verde, Danau Paling Beracun di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved