Mama Muda Bandar Narkoba di Ogan Komering Ulu Ini Digerebek Polisi
Senin, 01 April 2024 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
"Benar, statusnya sebagai bandar. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Bacok Polisi, Dua Bandar Narkoba Ditembak Mati
Ibnu Holdon menjelaskan, atas perbuatannya tersangka Selada Efriani dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan," jelasnya.
Baca juga: Bacok Polisi, Dua Bandar Narkoba Ditembak Mati
Ibnu Holdon menjelaskan, atas perbuatannya tersangka Selada Efriani dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan," jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :