Jadi Korban Penipuan Transaksi Online hingga Puluhan Juta, Wartawan Lapor Polisi
Senin, 01 April 2024 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
"Pada akhirnya, saya diminta untuk menghubungi bendahara toko dengan nomor WA 0822-4537-9070, selanjutnya bendahara toko tersebut mengatakan tokonya memiliki sistem refund tersendiri karena merupakan barang impor, di mana saya harus memasukkan kode yang diberikan oleh bendahara toko dalam transaksi berupa transfer,” katanya.
Karena percaya, kemudian korban akhirnya mengirim uang sebesar Rp9,5 juta melalui rekening BCA ke rekening yang sama dengan rekening saya membayar pakaian.
"Tiba-tiba, Bendahara toko ini pun menghubungi saya dan mengatakan dana refund saya pending dan harus mencairkan lewat rekening lain. Saat itulah, saya diminta untuk kembali melakukan transaksi menggunakan rekening kedua saya, yakni BNI. Transaksi melalui rekening tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yakni Rp38,5 juta dan Rp18,5 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp66,5 juta," katanya.
Menurut korban saat ini, Bendahara toko telah menonaktifkan nomornya, saya telah diblokir, dan akhirnya korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Dalam laporannya korban melapor yang masih dalam lidik tersebut dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 2008 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Karena percaya, kemudian korban akhirnya mengirim uang sebesar Rp9,5 juta melalui rekening BCA ke rekening yang sama dengan rekening saya membayar pakaian.
"Tiba-tiba, Bendahara toko ini pun menghubungi saya dan mengatakan dana refund saya pending dan harus mencairkan lewat rekening lain. Saat itulah, saya diminta untuk kembali melakukan transaksi menggunakan rekening kedua saya, yakni BNI. Transaksi melalui rekening tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yakni Rp38,5 juta dan Rp18,5 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp66,5 juta," katanya.
Menurut korban saat ini, Bendahara toko telah menonaktifkan nomornya, saya telah diblokir, dan akhirnya korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Dalam laporannya korban melapor yang masih dalam lidik tersebut dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 2008 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.
(cip)
Lihat Juga :