Antisipasi Kecelakaan, Menhub Minta Bus Wisata Wajib Ramp Check sebelum Libur Lebaran
Minggu, 31 Maret 2024 - 20:16 WIB
loading...
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan keterangan pers di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/3/2024). Foto/Eka Setiawan/MPI
A
A
A
SEMARANG - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan agar seluruh bus wisata dilakukan ramp check sebelum beroperasi pada masa liburan Lebaran 2024. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dini potensi kecelakaan lalu lintas dan memastikan kelayakan bus wisata.
Menhub menyampaikan instruksi tersebut dalam Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2024 di Polda Jateng pada Minggu (31/3/2024). Jawa Tengah menjadi salah satu fokus utama karena memiliki banyak tujuan wisata yang diprediksi akan ramai dikunjungi saat Lebaran, seperti Tawangmangu, Telaga Sarangan, dan Candi Borobudur.
"Biasanya pemudik ingin berwisata, dan saat ingin berwisata, mereka tidak selalu selektif memilih bus wisata. Bus wisata ini berisiko tinggi karena banyak yang sudah tua," kata Menhub.
Oleh karena itu, Menhub meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan ramp check terhadap bus wisata guna mencegah kecelakaan akibat kelalaian dan bus yang tidak laik jalan.
Baca Juga: Menhub Peringatkan Tradisi Balon Udara Lebaran, Kapolda Jateng: Langgar Aturan Bisa Dipidana!
Menhub menyampaikan instruksi tersebut dalam Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2024 di Polda Jateng pada Minggu (31/3/2024). Jawa Tengah menjadi salah satu fokus utama karena memiliki banyak tujuan wisata yang diprediksi akan ramai dikunjungi saat Lebaran, seperti Tawangmangu, Telaga Sarangan, dan Candi Borobudur.
"Biasanya pemudik ingin berwisata, dan saat ingin berwisata, mereka tidak selalu selektif memilih bus wisata. Bus wisata ini berisiko tinggi karena banyak yang sudah tua," kata Menhub.
Oleh karena itu, Menhub meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan ramp check terhadap bus wisata guna mencegah kecelakaan akibat kelalaian dan bus yang tidak laik jalan.
Baca Juga: Menhub Peringatkan Tradisi Balon Udara Lebaran, Kapolda Jateng: Langgar Aturan Bisa Dipidana!
Lihat Juga :