Sopir Mabuk yang Tewaskan Driver Ojol di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satria Kusumah Wardana (30), sopir mobil SUV Toyota Harrier yang menabrak driver ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas di Bandung , terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.
"Pelaku mengemudi tidak wajar (mabuk) dan mencelakakan pengendara lain," kata Eko, Minggu (31/3/2024).
Akibat perbuatannya, Satria dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terancam hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Satria juga dijerat Pasal 311 ayat 4 dan Pasal 312 UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Sabtu (30/3/2024) dini hari. Satria yang mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi menabrak Irwanto dari belakang di Jalan BKR depan Masjid An-Nur.
Akibat tabrakan tersebut, Irwanto terpental dan meninggal di lokasi kejadian. Satria, bukannya berhenti, malah berusaha kabur dengan menyeret motor korban sejauh 10 kilometer hingga Jalan Suryani, Nana Rohana. Warga yang mengejar akhirnya berhasil menangkap Satria.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, Satria diduga mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk.
"Dugaan sementara, sopir mobil itu mabuk sehingga sempat melarikan diri," kata Arif.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.
"Pelaku mengemudi tidak wajar (mabuk) dan mencelakakan pengendara lain," kata Eko, Minggu (31/3/2024).
Akibat perbuatannya, Satria dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terancam hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Satria juga dijerat Pasal 311 ayat 4 dan Pasal 312 UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Sabtu (30/3/2024) dini hari. Satria yang mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi menabrak Irwanto dari belakang di Jalan BKR depan Masjid An-Nur.
Akibat tabrakan tersebut, Irwanto terpental dan meninggal di lokasi kejadian. Satria, bukannya berhenti, malah berusaha kabur dengan menyeret motor korban sejauh 10 kilometer hingga Jalan Suryani, Nana Rohana. Warga yang mengejar akhirnya berhasil menangkap Satria.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, Satria diduga mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk.
"Dugaan sementara, sopir mobil itu mabuk sehingga sempat melarikan diri," kata Arif.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung.
(hri)