Sopir Mabuk yang Tewaskan Driver Ojol di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara
Minggu, 31 Maret 2024 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Sabtu (30/3/2024) dini hari. Satria yang mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi menabrak Irwanto dari belakang di Jalan BKR depan Masjid An-Nur.
Akibat tabrakan tersebut, Irwanto terpental dan meninggal di lokasi kejadian. Satria, bukannya berhenti, malah berusaha kabur dengan menyeret motor korban sejauh 10 kilometer hingga Jalan Suryani, Nana Rohana. Warga yang mengejar akhirnya berhasil menangkap Satria.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, Satria diduga mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk.
"Dugaan sementara, sopir mobil itu mabuk sehingga sempat melarikan diri," kata Arif.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung.
Akibat tabrakan tersebut, Irwanto terpental dan meninggal di lokasi kejadian. Satria, bukannya berhenti, malah berusaha kabur dengan menyeret motor korban sejauh 10 kilometer hingga Jalan Suryani, Nana Rohana. Warga yang mengejar akhirnya berhasil menangkap Satria.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, Satria diduga mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk.
"Dugaan sementara, sopir mobil itu mabuk sehingga sempat melarikan diri," kata Arif.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung.
(hri)
Lihat Juga :