Ridwan Kamil Kaji Perda Pengiriman TKI Pascahukuman Mati Tuti

Rabu, 31 Oktober 2018 - 16:40 WIB
Ridwan Kamil Kaji Perda Pengiriman TKI Pascahukuman Mati Tuti
Ridwan Kamil Kaji Perda Pengiriman TKI Pascahukuman Mati Tuti
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedih sekaligus menyesalkan eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka Tuti Tursilawati oleh Pemerintah Arab Saudi, 29 Oktober 2018 lalu.

Penyesalan Emil, sapaan akrab Gubernur, didasari oleh tidak adanya pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi terkait rencana eksekusi mati tersebut.

Karenanya, Emil meminta Kementerian Luar Negeri (Kemendagri) mengambil sikap dan tindakan yang sigap dalam menyikapi persoalan ini.

"Saya sedih karena pemerintah Saudi Arabia tidak memberikan notifikasi (pemberitahuan)," ungkap Emil di Bandung, Rabu (31/10/2018).

Kepada keluarga yang ditinggalkan mohon diberi kesabaran. "Saya akan cari waktu untuk silaturahmi juga," timpal Emil.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Emil akan mengkaji opsi penghentian sementara (moratorium) TKI asal Jabar hingga lima tahun ke depan, khususnya ke negara-negara rawan seperti Arab Saudi. Moratorium tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Sedang dikaji (moratorium), saya sedih kalau begini terus. Kita harus naik kelas, itu komitmennya, beri saya waktu," tutur Emil.

Upaya jangka panjang lainnya, lanjut Emil, pihaknya akan meningkatkan kemandirian desa lewat program Satu Desa Satu Perusahaan dan Kredit Masjid.

Program tersebut agar masyarakat, khususnya yang tinggal di desa tak perlu menjadi TKI dan bisa berusaha untuk penghidupannya dengan bantuan modal usaha yang dikucurkan Pemprov Jabar. "Kita harus lebih baik, itu komitmen saya lima tahun ke depan," tandas Emil.

Diketahui, seorang TKI dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi. Perempuan asal Kabupaten Majalengka itu dieksekusi mati atas tuduhan pembunuhan majikannya.

Namun, pelaksanaan eksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi tersebut tanpa disertai pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4635 seconds (0.1#10.140)